JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sebuah sistem yang diterapkan di Indonesia untuk memfasilitasi akses terhadap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan, keputusan, dan lain-lain, kepada masyarakat umum. Tujuan dari JDIH adalah untuk memastikan transparansi, aksesibilitas, dan penyediaan informasi hukum yang akurat dan terkini kepada masyarakat.
Provinsi DKI Jakarta, sebagai ibukota dan salah satu provinsi di Indonesia, tentunya memiliki JDIH sendiri yang berisi dokumen-dokumen hukum yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Dengan JDIH, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses ke informasi hukum, memahami hak dan kewajiban mereka, serta berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan. JDIH juga memudahkan pemerintah dalam menyebarkan informasi tentang regulasi dan kebijakan yang baru
Peraturan Daerah
Peraturan Gubernur
Keputusan Gubernur
Kontak Kami
Gedung Balaikota DKI Jakarta, Blok G Lt.9, Jl Medan Merdeka Selatan No 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Phone
(021) 382-2715
birohukum@jakarta.go.id