Dinas Sumber Daya Air

 

Sekilas Tentang Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang sumber daya air, sub urusan bidang air minum, sub urusan bidang air limbah, sub urusan bidang drainase, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan bidang geologi.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dibawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

VISI

Mewujudkan Pembangunan dan Layanan Sarana & Prasarana Bidang Tata Air yang Handal untuk Menuju Jakarta Baru yang Modern dan Tertata.

MISI

Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Efektif, Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.

Melaksanakan, Meningkatkan dan Mengoptimalkan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir, Drainase, Pengamanan Pantai, Waduk dan Situ, Konservasi Air Tanah / Air Baku dan Pengelolaan Air Limbah.

Meningkatkan Pembinaan, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perencanaan / Pembangunan / Pengawasan / Penggunaan / Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Bidang Tata Air.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta

Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian banjir dan drainase.

Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan geologi, konservasi air baku dan penyediaan air bersih

Bidang Pengelolaan Air Limbah

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan air limbah domestik

Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian rob dan pengembangan pesisir pantai