Online Single Submision

Tentang Online Single Submission (OSS)

Dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan IZIN usaha. Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro  dapat membuat izin lebih mudah, murah & cepat. Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) yang di luncurkan pada 08/07/2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.Online Single Submission (OSS) yang diartikan juga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Informasi & Panduan OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha

(PB UMKU)

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Persyaratan Dasar

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. 

Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.

Bidang Usaha Penanaman Modal (BPUM)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 5 huruf (c) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021).

 

Panduan Pembuatan NIB dan Pengisian LKPM

Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) : Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 JuliSemester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Future

Address

Jl. Jenderal Gatot Subroto
No.44, Jakarta 12190 Indonesia

Email

kontak@oss.go.id

Hotline

169